Pengelolaan Keuangan daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab Nganjuk Tahun 2019 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya prinsip perencanaan pembangunan yang berkeadilan dan terlaksananya pendekatan perencanaan partisipatif serta pendekatan atas bawah dan bawah atas, diperlukan inovasi kebijakan pengalokasian anggaran yang berbasis kewilayahan pada tingkat Kecamatan;
b Bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana pada huruf a serta meningkatkan minat, semangat dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah, maka perlu mengatur pagu indikatif kewilayahan kecamatan dengan Perbup.
- 1. UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
5. Perda Kab. Nganjuk No 14 Tahun 2008 tentang RPJP Daerah Kab Nganjuk Tahun 2005-2025.
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip dan Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah;
3. Tujuan dan ruang lingkup pengelolaan PIKK;
4. Pengalokasian PIKK;
5. Perencanaan dan Penganggaran PIKK;
6. Pelaksanaan PIKK;
7. Pelaporan dan Evaluasi PIKK;
8. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
|