Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Jenis, Sumber, dan Besaran Bantuan; 3. Tujuan dan Tata Cara Penggunaan Bantuan; 4. Tata Cara Penyaluran, Pencairan dan Pertanggungjawaban Bantuan; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat