PENGHASILAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kab Jombang Tahun 2019 No 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada PNS Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemda Kab Jombang
ABSTRAK: |
- bahwa .untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor -· 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu mengatur Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/Pmk:05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri . Keuangan Nomor 57 /Pmk:.05/2019;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara;
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Gaji atau Tunjangan Gaji ketiga belas;
3. Pembayaran Gaji Ketiga Belas;
4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
- 5 Halaman
|