Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 15/E), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 dan angka 17 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 5 huruf n diubah dan setelah huruf p ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf q; 5. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g diubah dan ditambahkan satu ayat, yaitu ayat (5); 6. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah; 7. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah; 8. Ketentuan dalam Pasal 11 dihapus; 9. Ketentuan dalam Pasal 12 diubah; 10. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat diantara ayat (3) dan ayat (4); 11. Ketentuan dalam Pasal 14 dihapus; 12. Ketentuan dalam Pasal 15 dihapus; 13. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) diubah dan ditambah ayat (3) dan ayat (4); 14. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dihapus, ayat (5) dan ayat (6) diubah; 15. Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) dihapus; 16. Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat