Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan pengaturan penyelenggaraan e-Govemment; 3. Ruang lingkup penyelenggaraan e-Govemment; 4. Perencanaan; 5. Kebijakan; 6. Sistem Informasi; 7. Infrastruktur TIK; 8. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat