gudang - tanda daftar gudang
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD>2005/NO.3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang (TDG)
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran pendistribusian barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen secara menyeluruh, maka dipandang perlu untuk mengadakan penataan danpembinaan pergudangan dalam sistem distribusi nasional melalui Wajib Daftar gudang;
- UU No.13 Tahun 1950;
UU No.11 Tahun 1965;
UU No.18 Tahun 1981;
UU No.34 Tahun 2000;
UU No.32 Tahun 2004;
UU No.25 Tahun 2000;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 105/MPP/Kep/2/1998;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor II Tahun 1985;
Perda Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2004;
- 1.Ketentuan umum 2.Pendaftaran Gudang 3.Penunjukan Pejabat Penerbit Tanda Daftar gudang4.Pembinaan, Pelaksanaan dan Pengawasan 5.Ketentuan Pidana 6.Penyidikan 7.Ketentuan Peralihan dan Penutup 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 16 hlm
|