Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan dibuatnya peraturan ini; 3. Asas Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan; 4. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini; 5. Peserta dan Kepesertaan; 6. Iuran; 7. Manfaat Jaminan Kesehatan; 8. Fasilitas Kesehatan; 9. Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan; 10. Dukungan Pemerintah Daerah; 11. Kendali Mutu Jaminan Kesehatan, Pengawasan, Koordinasi dan Evaluasi. 12. Sanksi Administrasi; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat