Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019

Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan di Wilayah Kab. Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan dibuatnya peraturan ini; 3. Asas Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan; 4. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini; 5. Peserta dan Kepesertaan; 6. Iuran; 7. Manfaat Jaminan Kesehatan; 8. Fasilitas Kesehatan; 9. Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan; 10. Dukungan Pemerintah Daerah; 11. Kendali Mutu Jaminan Kesehatan, Pengawasan, Koordinasi dan Evaluasi. 12. Sanksi Administrasi; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan di Wilayah Kab. Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
27 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2019
Tanggal Berlaku
27 Februari 2019
Sumber
BD Kab Jombang Tahun 2019 No 9/E
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan