Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati ini; 3. Kepesertaan; 4. Ruang Lingkup; 5. Manfaat Jaminan Persalinan; 6. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Jampersal; 7. Tata Laksana Pembiayaan; 8. Pengendalian dan Pelaporan; 9. Pertanggungjawaban; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat