organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2018/No 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Klinik Pratama Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, terdapat Unit Pelaksana Teknis
Daerah Provinsi dibidang kesehatan berupa Rumah Sakit
Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional
dan unit layanan yang bekerja secara profesional;
berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan
UPTD, bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang
secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas
dan untuk memudahkan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana
Teknis Daerah dapat dibentuk wilayah kerja/unit kerja
nonstruktural yang dipimpin oleh koordinator;
berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, Klinik
dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau
masyarakat;
- UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017.
- dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tupoksi unit layanan klinik pratama di Dinas Kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
|