APBD-Penjabaran
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2018/No 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- ketentuan Romawi V angka 22 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD
berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup: a. anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat;
berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris dearah, dan pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD;
dengan pertimbangan semakin mendesaknya waktu pelaksananaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)/Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Tingkat Nasional dan Pesparani Tingkat Nasional, maka perlu melakukan pergeseran anggaran dari Dinas Sosial ke Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada pelaksanaan kegiatan dimaksud.
- UU No 28 Tahun 1999; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP NO 58 Tahun 2005; PP NO 65 Tahun 2005; Permendagri 13 Tahun 2006
- dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas penjabaran APBD TA 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
- merubah Pergub No 48 Tahun 2017
|