Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup usaha pertambangan di Provinsi meliputi: (1) Usaha pertambangan mineral terdiri atas: a. mineral logam; b. mineral bukan logam;dan c. batuan. Usaha pertambangan batubara. (3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. pemberian WIUP dan IUP pada WUP;dan b. pemberian IPR dan WPR. (4) WUP menjadi dasar diterbitkannya IUP. (5) WPR menjadi dasar diterbitkannya IPR. Pengelolaan pertambangan dan mineral dan batubara di Provinsi, Kewenangan Gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Persyaratan IUP Operasi Produksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 1
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1277 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan