Peraturan Daerah tersebur berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan, Pendayagunaan dan Konservasi; III. Sanksi Administratif; IV. Penerbitan Izin Pengeboran, Izin Penggalian, Izin Pemakaian, Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah dan Izin Juru Bor; V. Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; VIII. Kerja Sama; IX. Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Pendanaan; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat