RKPD
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2018/No 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 14 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembanguan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018.
ABSTRAK: |
- sebagai dasar dalam pelaksananaan program dan
kegiatan tahun 2018, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018;
sesuai dengan ketentuan Pasal 343 ayat (1) huruf a
dan huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, menyebutkan Perubahan RKPD dapat
dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan
sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah,
kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana
program dan kegiatan RKPD berkenaan atau keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, maka
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2017
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2018, perlu diubah
- UU No 25 Tahun 2004; UU NO 26 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP no 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006
- dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
- Merubah Peraturan Gubernur No 14 Tahun 2017
|