Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 6) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan BAB I Pasal 1, diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan satu angka yakni 17a; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; 4. Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 3 (tiga) BAB yakni BAB XIA, BAB XIB dan BAB XIC serta diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D dan Pasal 17E
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat