jalan-lalulintas-analisis
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/No. 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS UNTUK JALAN PROVINSI DI NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan pembangunan di segala bidang termasuk pembangunan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dapat menimbulkan
gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa sesuai Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, setiap
rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi berwenang memberikan persetujuan hasil analisis dampak lalu untuk jalan Provinsi
- Dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; Permenhub No. PM 75 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Andalalin; III. Penyusunan Dokumen Andalalin; IV. penilaian Dokumen Hasil Andalalin; V. pembinaan dan Pengawasan; VI. Sanksi Administrasi; VII. Pendanaan; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
- 16 halaman; 5 halaman penjelasan; 5 halaman lampiran
|