Jasa umum-retribusi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No. 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188.34-3619 Tahun 2016, telah membatalkan beberapa ketentuan dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a karena bertentangan dengan Peraturan PerundangUndangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan
umum, maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan kembali;
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2011
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1 angka 4 dan angka 6; penghapusan pasal 2 hurub b dan di tambah huruf e; penghapusan pasal 10 sampai dengan pasal 16; penambahan bagian yaitu bagian kelima
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
- 8 halaman; 1 halaman penjelasan
|