Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; III. Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga; IV. Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga Tingkat Daerah; V. Prasarana dan Sarana Olahraga; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Kerja Sama dan Informasi Keolahragaan; VIII. Industri Olahraga; IX. Penghargaan; X. Pendanaan; XI. Pengawasan; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat