Trayek-Izin-retribusi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Izin Trayek telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek; bahwa dengan adanya serah terima sarana dan prasarana sebagai akibat dari penyerahan urusan Pemerintah dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek perlu disesuaikan
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2011
- Peraturan daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1 angka 6, perubahan pasal 4 ayat (1); perubahan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
- peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
- 7 halaman; 1 halaman penjelasan; 1 halaman lampiran
|