Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2018

Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur tentang penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten yang bersumber dari APBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD.2018/No 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan