peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Bentuk dan Pemberian Insenrif; III. Kriteria; V. Jasa Usaha yang diprioritaskan; VI. Dasar penilaian; VII. Peraporan dan Evaaluasi: VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat