Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 4) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 12).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
10 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016
Tanggal Berlaku
10 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan