risiko-penilaian
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2018/No 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan
yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan; berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern
yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat, perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko
- UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008;
- dalam peraturan ini diatur tentang kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang
mengancam pencapaian Tujuan Kegiatan dan Sasaran Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
- lampiran : 5
|