modal-penyertaan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi
ABSTRAK: |
- melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1
Tahun 2018 Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi
Malaqbi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Sebuku
Energi Malaqbi
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019;
- dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal kepada Perumda Sebuku Energi Malaqbi untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
- penjelasan : 2 hlm
|