Struktur-Organisasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- sub sektor perkebunan memegang peranan
penting dalam pertumbuhan ekonomi di Provinsi
Sulawesi Barat; berdasarkan hasil perhitungan ulang kriteria
tipelogi Perangkat Daerah, nilai penjumlahan variabel
umum dan variabel teknis urusan pemerintahan
bidang pertanian memenuhi syarat untuk diwadahi
dalam 2 (dua) dinas tipe A;; perlu dibentuk Dinas
Perkebunan yang terpisah dari Dinas Pertanian,
sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat,
perlu diubah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016;
- dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan struktur organisasi dengan menyesuaikan pada perhitungan kriteria tipologi daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
- merubah Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016
- Penjelasan 3 hlm
|