PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 179
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
- 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembantukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabipaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nomor 70. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 41).
- PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
- Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- -
- 17
|