Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA WAJIB PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif pemungutan pajak daerah, sebagaimana tercantum dalam peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA WAJIB PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
BD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan