Pajak dan Retribusi Daerah - perpajakan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA WAJIB PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
pemungutan Pajak Daerah dengan menyesuaikan
kriteria wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban
perpajakan dan pemberian peringatan berupa
spanduk, stiker dan papan peringatan dalam
pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Wajib Pajak Daerah, maka Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Daerah
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak
Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018;
4. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib
Pajak Daerah.
- Mengubah beberapa ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif pemungutan pajak daerah, sebagaimana tercantum dalam peraturan bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- Perubahan Perbup Nomor 8 Tahun 2018
- 18 Halaman
|