Mengubah pasal 12 tentang tugas pokok Sub Bidang Prasarana Wilayah, Peru mahan dan Permukiman, Sub Bidang Keciptakaryaan dan Penataan Ruang dan Sub Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat