Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR JENIS PELAYANAN PEMAKAIAN PRASARANA PASAR KHUSUS HEWAN TERNAK
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah melalui optimalisasi pelayanan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, perlu
meninjau kembali Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
Jenis Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar Khusus
Hewan Ternak dalam Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
2 Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor
28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Jenis
Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar Khusus Hewan
Ternak.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Merubah Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Jenis Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar Khusus Hewan Temak dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
- 6 Halaman
|