Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR JENIS PELAYANAN PEMAKAIAN PRASARANA PASAR KHUSUS HEWAN TERNAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Merubah Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Jenis Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar Khusus Hewan Temak dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR JENIS PELAYANAN PEMAKAIAN PRASARANA PASAR KHUSUS HEWAN TERNAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
04 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan