keluarga, perlindungan anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK: |
- a. anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga
harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban
menjamin pemenuhan hak anak dengan membangun
Kabupaten Layak Anak.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- Mengatur tentang :
a. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak; dan
b. peran serta Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
- 28 Halaman
|