Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II AZAZ, TUJUAN DAN PRINSIP; BAB III KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH; BAB IV MANFAAT JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA; BAB V KENDALI MUTU DAN TARIF JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA; BAB VI PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1306 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
    Mencabut Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan