Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran la dan Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banyummas Tahun 2018 Nomor 16) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran la dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
15 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2018
Tanggal Berlaku
15 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.24
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan