PASAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar; bahwa dengan telah selesainya pembangunan Pasar Manis, Pasar Jatilawang, Pasar Pahing dan Pasar Sumpiuh serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka perlu meningkatkan kelas Pasar Manis, Pasar Jatilawang, Pasar Pahing dan Pasar Sumpiuh; bahwa terhitung sejak pelantikan Direktur dan Badan Pengawas pada tanggal 3 Januari 2018, maka pengelolaan Pasar Karanglewas dan Pasar Cilongok diserahkan sepenuhnya kepada Perusahaan Daerah Pasar Satria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 4 tahun 2010; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2014; Perad Kab banyumas No 12 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 115 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan huruf A, B, C dan D dalam BAB III Lampiran mengenai Kelas Pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- 3 hlm
|