Disabilitas
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK: |
- penyandang disabilitas merupakan warga negara yang
mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan warga
negara Indonesia lainnya dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia; penyandang disabilitas mempunyai tanggung jawab
sosial yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah agar
hak-haknya sebagai warga negara dapat dipenuhi dan
dilindungi;
- Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 8 Tahun 2016;
- dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
- penjelasan: 16 hlm
|