dana desa - PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- bahwa mekanisme pengalokasian dan tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyutnas Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa; bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan; bahwa untuk lebih mendorong Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk meningkatkan kinerjanya agar kegiataii penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa semakin terselenggara dengan baik, perlu menjamin kepastian hukum atas besaran Alokasi Dana Desa sebagai sumber anggaran untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 73 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada pengalokasian dalam APBD untuk setiap Tahun Anggaran dan dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Pemerintah Kab Banyumas dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Perubahan pada definisi Alokasi Dana Desa dan Dana Perimbangan dan perubahan pada pos pengeluaran sebanyak 30% APBDes.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm
|