Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2018

Santunan Kecelakaan, Kematian Dan Tali Asih Kepada Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian santunan kepada Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang mengalami kerentanan sosial yang diakibatkan karena yang bersangkutan meninggal dunia, purna tugas, dan mengalami kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan cacat tetap serta berkurangnya kemampuan dalam menjalankan pekerjaan. Diatur pula mengenai besarnya santunan, tata cara pemberian santunan, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2018 tentang Santunan Kecelakaan, Kematian Dan Tali Asih Kepada Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 797 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan