Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian santunan kepada Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang mengalami kerentanan sosial yang diakibatkan karena yang bersangkutan meninggal dunia, purna tugas, dan mengalami kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan cacat tetap serta berkurangnya kemampuan dalam menjalankan pekerjaan. Diatur pula mengenai besarnya santunan, tata cara pemberian santunan, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat