peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja BAdan Perencanaan Pembangunan Daerah. meliputi: ketentuan umum, kedudukan, susunan oerganisasi, tugas dan fungsi masing masing unit kerja; tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian; ketentuan peralihan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat