Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian dana desa untuk setiap desa dihitung dengan menggunakan rumus Alokasi Dasar, Alokasi Afrimasi dan Alokasi Formula. Diatur juga mengenai penyaluran dan rincian Dana Desa, prioritas penggunaan dan pengelolaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi, pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat