PENDIDIKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOORDINATOR WILAYAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MALANG
ABSTRAK: |
- bahwa dengan memperhatikan luas wilayah Kabupaten Malang dan jumlah satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Desember 2017 Nomor: 061/10395/OTDA perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 21 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 12 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 9 Seri D);
- KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN; TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 11 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- TIDAK ADA
- 10 HALAMAN
|