Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Struktur Organisasi dan Wilayah Kerja, kedudukan dan tugas pada UPTD Pengelola Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Ajibarang, Wilayah Banyumas, Wilayah Kembaran, Wilayah Purwokerto, Wilayah Sumpiuh, Wilayah Wangon, Laboratorium Lingkungan Hidup, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, termasuk juga mengatur tata kerja dan kepegawaian dan jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat