Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan Balai Latihan Kerja pada Dinas tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan klasifikasi UPTD Kelas A. Mengatur juga mengenai Struktur Organisasi dan Wilayah Kerja, kedudukan dan tugas, Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana pada Balai Latihan Kerja, tata Kerja, kepegawaian dan Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat