Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD pada Dinas PU termasuk struktur organisasi dan wilayah kerja, kedudukan dan tugas, tata kerja, kepegawaian dan jabatan pada Laboratorium Konstruksi dan peralatan dengan klasifikasi B, UPTD Pemerliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah Purwokerto, Sokaraja, Banyumas, Sumpiuh, Cilongok, Ajibarang dan Jatilawang dengan klasifikasi UPTD kelas A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat