BLUD - PENARIKAN SURPLUS ANGGARAN DAN GABUNGAN PEMBIAYAAN PELAKSANAAN ANGGARAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penarikan Surplus Anggaran Dan Gabungan Pembiayaan Pelaksanaan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kas badan layanan umum daerah yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sehat, perlu dilakukan upaya pembinaan terhadap badan layanan umum daerah untuk meminimalkan kas yang menganggur pada badan layanan umum daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, surplus anggaran badan layanan umum daerah dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah bupati disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas badan layanan umum daerah; bahwa untuk pengelolaan kas pada badan layanan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pengelolaan kas untuk pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan sinergi pengelolaan kas Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan kas yang menganggur pada badan layanan umum daerah untukpelaksanaan anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penarikan Surplus Anggaran dan Gabungan Pembiayaan Pelaksanaan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 6 tahun 2009; Perda Kab banyumas No 16 tahun 2016; Perbup Banyumas No 85 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penarikan Surplus Anggaran pada BLUD yang dapat dilakukan oleh Bupati untuk tujuan tertentu dan dengan atau tanpa pengembalian. Diatur juga mengenai Gabungan Pembiayaan, AKuntansi dan Pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- 9 hlm
|