Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 85 Tahun 2017

Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran Berikutnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun anggaran yang apabila tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran , penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran Berikutnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.85
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 111 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan