Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai maksud dan tujuan, perubahan bentuk badan hukum dan nama, bidang usaha, tempat kedudukan, modal dasar, penyertaan modal dan saham, rapat umum pemegang saham, direksi, dewan komisaris, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembubaran dan likuidasi, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat