Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota Kecamatan; c. Ketentuan Lain-Lain; d. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat