TAMBAHAN PENGHASILAN - PNS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga dapat mewujudkan pembangunan di Kabupaten Banyumas diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkinerja baik dan profesional; bahwa dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan bobot pekerjaan dan tanggungjawabnya sesuai dengan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberikan Tambahan Penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan dan merupakan penghargaan atas kinerja PNS sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Tambahan Penghasilan akan dibayarkan berdasarkan hasil capaian SKP dan perilaku Kerja Pegawai dan akan dipertimbangkan bagi pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 20 hlm
|