Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengisian perangkat desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan serta rotasi. Dalam penjaringan dan penyaringan dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat pada suatu rapat yang dihadiri Camat atau pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Dalam rotasi jabatan dilakukan oleh Kepala Desa dengan terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapatkan rekomendasi dari Camat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat