Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Pasal 1 mengenai definisi, ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 6 mengenai persyaratan peserta seleksi terbuka bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau yang setara, ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 15 mengenai Ketua Tim Penilai kerja PNS yaitu Sekretaris Daerah menjabat juga sebagai Ketua Tim Seleksi, Ketentuan Pasal 17 mengenai koordinasi Bupati dengan Komisi ASN untuk mendapatakan rekomendasi pelaksanaan Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
09 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017
Tanggal Berlaku
09 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.30
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan