UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN, SATUAN KEGIATAN BELAJAR NON FORMAL DAN DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pendidikan Kecamatan, Satuan Kegiatan Belajar Non Formal Dan Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pendidikan Kecamatan, Satuan Pendidikan Non Formal dan Sekolah Menengah Pertama;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 54 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala UPK, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar, / Kepala SMP dan Kasubag TU pada Unit Pendidikan Kecamatan Sanggar Kegiatan Belajar dan Kepala TU SMP yang tercantum dalam Lampiran agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
- 10 hlm
|