RETRIBUSI – PENGENDALIAN – MENARA TELEKOMUNIKASI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap permohonan uji materi Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI melalui surat Nomor S-349/PK/2015 meminta kepada seluruh Kepala Daerah agar perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah dan akan diatur dalam Peraturan Daerah berpedoman pada tata cara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, 152, dan 161 UU Nomor 28 Tahun 2009. Untuk itu, perlu ditetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 27 Tahun 2000, UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 59 Tahun 2010; PERDAKAB. BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB. BASEL No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB. BASEL No. 13 Tahun 2008; PERDAKAB. BASEL No. 10 Tahun 2010; PERDAKAB. BASEL No. 10 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan atas Pasal 1 yang ditambahkan 2 angka setelah angka 27; ketentuan Bab V Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8; dan Ketentuan Bab XIII Ketentuan Peralihan Pasal 23.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
- 11 hlm
|